Tampilkan postingan dengan label UJI KOMPETENSI GURU. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label UJI KOMPETENSI GURU. Tampilkan semua postingan

Minggu, 08 Juli 2012

Kebijakan Uji Kompetensi Guru: Kemendikbud Akan Di PTUN-kan

JAKARTA - Kebijakan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Mohammad Nuh menjalankan uji kompetensi guru, membuat sebagian guru resah. Mereka menilai kebijakan ini terus berubah-ubah. Mereka siap menggugat Mendikbud di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) jika Uji Kompetensi Guru (UKG) tetap dijalankan mulai 30 Juli mendatang.

Kebijakan soal menguji kemampuan guru ini memang terus berubah di internal Kemendikbud. Awalnya, UKG ini diberinama uji kompetensi ulang (UKU). Skenario awal, ujian ini digunakan untuk mengukur kemampuan guru yang sudah mendapat sertifikat pada periode 2006 sampai 2011. Total diperkirakan ada 1 juta lebih guru yang akan mengikuti ujian ini.

Awalnya kebijakan ujian ini cukup membuat guru resah, karena bagi yang dinyatakan tidak lulus tunjangan profesi pendidik (TPP) ditahan sementara. TPP baru akan dikucurkan lagi setelah guru yang bersangkutan lulus pelatihan lanjutan dan mampu memperbaiki kompetensinya.

Setelah menuai protes dari kalangan guru, kebijakan ujian ini lantas dirubah. Kemendikbud menyatakan jika ujian ini tidak ada pengaruhnya dengan pencairan TPP. Artinya, meskipun seorang guru tidak lulus ujian ini TPP tetap dikucurkan. Fungsi dari ujian ini hanya digunakan sebagai pemetaan kualitas guru bersertifikat yang ada di Indonesia.

"Alasan ini cukup janggal. Masak program sertifikasi yang sudah berjalan mulai 2006 lalu tidak menyisakan data kompetensi guru," kata Sekertaris Jenderal Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI) Retno Lisyarti. Perempuan yang juga menjadi guru itu menuturkan, jika memang digunakan untuk pemetaan, harusnya yang diuji itu adalah seluruh guru.

Selain itu, Retno juga mengatakan Kemendikbud telah melakukan kesalahan dalam menyusun rencana ujian ini. Retno menjelaskan, ujian ini hanya akan mengukur komptensi pegetahuan dan pedagogik (kependidikan) guru saja.

"Padahal kemampuan guru itu ada empat. Dua lainnya adalah kemampuan sosial dan kepribadian," katanya. Retno menegaskan, Kemendikbud salah besar ketika ingin membuat peta kompetensi guru, tetapi indikator penyusunannya tidak komplit.

Alasan lain yang membuat guru keberatan adalah, pelaksanaan teknis UKG ini. Ujian yang akan diselenggarakan pada akhir Juli ini akan total menggunakan sistem online. Peserta ujian wajib duduk di depan komputer untuk menjawab soal ujian.

Padahal menurut Retno, banyak rekannya yang ada di pedalaman sama sekali tidak bisa mengoperasikan komputer. "Menghidupkan saja belum bisa," katanya. Dengan sekian banyak kelemahan itu, Retno tidak bisa mencegah rekan-rekannya untuk mem-PTUN-kan Mendikbud.

"Sebelum benar-benar dijalankan, kita minta harus dievaluasi ulang," tandasnya. Retno menegaskan jika praktek UKG ini bertentangan dengan Pasal 4 PP Nomor 53 tahun 2010 tentang Displin PNS. Dalam pasal tersebut dinyatakan dilarang ada kegiatan sewenang-wenang terhadap bahawan. "Dalam hal ini bawahan adalah guru," ucap dia.

Sementara itu, Mendikbud Muhammad Nuh yang terancam di-PTUN-kan belum berkomentar banyak. Ketika dihubungi kemarin, dia mengaku sedang ada kegiatan di luar negeri. "Alhamdulillah saya sedang ada di Tokyo," terang Nuh melalui pesan singkat. (wan www.jpnn.com)

Selasa, 26 Juni 2012

Ikatan Guru Indonesia IGI Mendukung Uji Kompetensi Guru

JAKARTA, KOMPAS.com -- Niat pemerintah melaksanakan uji kompetensi bagi guru disambut baik Ikatan Guru Indonesia (IGI). Namun, uji kompetensi jangan sampai menjadi "hukuman" untuk mencabut tunjangan sertifikasi guru.
"Ujian kompetensi bagi guru ini penting. Kalau guru berani menguji siswanya, maka guru harus berani diuji kompetensinya," kata Ketua IGI Satria Dharma, Rabu (27/6/2012) di Jakarta.
Satria menyatakan, selama ini IGI memang berupaya terus-menerus meningkatkan kompetensi dan profesionalitas guru. "Ujian kompetensi dilakukan untuk mengetahui seberapa jauh kompetensi guru Indonesia," ujar Satria.

IGI berharap uji kompetensi dan pendidikan dan pelatihan (diklat) guna meningkatan mutu guru bisa dilakukan rutin agar profesionalitas guru terjaga. IGI, kata dia, berpandangan jangan sampai uji kompetensi ini hanya dilakukan untuk menguji satu kompetensi saja.
Empat kompetensi mesti dilihat hasilnya, yakni kompetensi profesional, pedagogi, sosial, dan kepribadian. Di aspek kompetensi mana yang lemah, di sanalah pemerintah harus melakukan terapi meningkatkan kompetensi gurunya.
IGI keberatan jika uji kompetensi dikaitkan dengan pembayaran tunjangan sertifikasi guru. "Uji kompetensi ini harus menjadi data awal untuk meningkatkan mutu dan profesionalitas guru," kata Satria.
Menanggapi berbagai penolakan guru atas uji kompetensi ini, Satria menyatakan tidak berseberangan. "Kami tidak berseberangan dengan teman-teman organisasi guru lainnya. Kami justru mendukung upaya kritis itu," kata Satria.
Satria menegaskan, IGI mendukung setiap upaya siapa pun untuk melakukan peningkatan mutu guru, baik itu pemerintah, swasta, atau pribadi-pribadi. "Tapi IGI menolak politisasi setiap peningkatan profesionalitas guru," ujarnya Satria.
Sementara itu, Dewan Pembina IGI Ahmad Rizali mengatakan, peningkatan mutu dan profesionalitas guru memang tidak mudah dan sering kali melewati jalan terjal. "Kami konsisten dengan ikhtiar kami kepada bangsa ini untuk terus-menerus memperbaiki mutu guru," tutur Ahmad.