Sabtu, 23 Juni 2012

Sebanyak 519 Pegawai Hononer Pemkab Kudus Masih Bermasalah

KUDUS, suaramerdeka.com - Sebanyak 519 pegawai hononer di Pemerintah Kabupaten Kudus hingga saat sekarang masih bermasalah. Predikat tersebut disandang para abdi negara tersebut karena kepastian mereka untuk menjadi CPNS belum sepenuhnya jelas, dan bahkan dimungkinkan tertutup sama sekali.
Pegawai Honorer Pemkab Kudus                          
Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Ali Rifai didampingi Kabid Diklat dan Pengembangan Pegawai Revlisuanto Subekti mengemukakan hal itu kepada Suara Merdeka, Jumat (22/6).
Ditambahkan, 519 hononer tersebut rinciannya, 277 orang yang keberadaannya dibiayai di luar APBD dan APBN atau dikenal sebagai kategori II.

Pegawai Honorer Pemkab Kudus                          
Sedangkan 239 hononer lainnya tidak termasuk kategori I dan II. ''Untuk yang 239 orang tersebut tidak memenuhi berbagai persyaratan saat dilakukan pendataan pada 2005,'' katanya.
Pegawai Honorer Pemkab Kudus                          
Dijelaskannya, saat dilakukan pendataan hononer pada 2005 mereka tidak memenuhi persyaratan yang ditentukan. Salah satunya, masa kerja kurang dari satu tahun saat pendataan dilakukan. Ketika itu, usianya lebih dari 46 tahun atau kurang dari 19 tahun pada 1 Januari 2006 .
''Ada juga pegawai yang tidak mempunyai ijazah,'' ujarnya.
Pegawai Honorer Pemkab Kudus                          
Sedangkan 277 pegawai kategori II, hingga saat sekarang masih terus menunggu kebijakan dari pemerintah pusat terkait proses seleksi. Berdasarkan rapat koordinasi di Surabaya yang dihadiri sejumlah pejabat dari Badan Kepegawaian Nasional, seleksi diperkirakan akan digelar pada akhir tahun, hingga Februari tahun depan.
Keberadaan PP Nomor 56 Tahun 2012 tentang perubahan kedua atas PP Nomor 48 Tahun 2005 Tentang Pengangkatan Tenaga Hononer menjadi CPNS, memang menjadi harapan bagi mereka tetapi tetap masih membutuhkan penjelasan lebih lanjut.
Pegawai Honorer Pemkab Kudus                          
''Draf petunjuk pelaksanaan sedang disiapkan institusi di tingkat pusat,'' paparnya.
Wacana PTT
Hanya saja, pada pertemuan yang diikuti institusi terkait di Jawa Tengah dan Jawa Timur tersebut, tidak menjawab persoalan mendasar soal nasib para hononer selanjutnya. Khusus untuk pegawai kategori II, pertanyaan yang mengemuka yakni soal mereka yang tidak lolos seleksi.
Pegawai Honorer Pemkab Kudus                          
''Ini akan menjadi persoalan yang rumit karena pada dasarnya mereka dibiayai di luar APBD dan APBN. Bila tidak lolos seleksi dikhawatirkan status mereka semakin tidak jelas,'' paparnya.
Sedangkan pegawai di luar kategori I dan II, sepanjang tidak ada aturan baru bagi mereka, dimungkinkan akan tetap menjadi pegawai hononer selamanya. Alasannya, Pemkab tidak mempunyai kewenangan untuk mengangkat mereka menjadi CPNS.
Pegawai Honorer Pemkab Kudus                          
''Kewenangan soal CPNS dimiliki pemerintah pusat,'' ungkapnya.
Wacana yang berkembang, pegawai seperti itu diarahkan menjadi pegawai tidak tetap (PTT). Hanya saja, besaran anggaran yang dikeluarkan tidak boleh melebihi 10 persen dari pendapatan asli daerah.
''Ini masih wacana saja, karena butuh pengkajian lebih lanjut,'' ujarnya.
Pegawai Honorer Pemkab Kudus                          
( Anton WH / CN19 )

Tidak ada komentar:

Posting Komentar