Jumat, 22 Juni 2012

Urusan Bayar Gaji ke-13, Pemda Lebih Taat Ketimpang Pemerintah Pusat

JAKARTA - Sesuai ketentuan, dana untuk pembayaran gaji ke-13 para Pegawai Negeri Sipil (PNS) daerah menjadi tanggungan APBD masing-masing daerah.
Pembayaran  Gaji Ke 13 PNS  Gaji Ke 13 Tahun 2012  Pegawai Negeri Sipil                         
Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kemendagri Diah Anggraeni merasa yakin, seluruh pemda siap untuk melakukan pembayaran gaji ke-13, sesuai dengan ketentuan yang diatur di Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 89/PMK.05/2012 tanggal 11 Juni 2012.
Pembayaran  Gaji Ke 13 PNS  Gaji Ke 13 Tahun 2012  Pegawai Negeri Sipil                         
"Saya kira tidak akan ada daerah yang terlambat membayarnya karena di daerah masalah gaji ketigabelas itu sangat diperhatikan, setidaknya dibanding pusat," ujar Diah Anggraeni, yang juga Ketua Umum Korps Pegawai Negeri Republik Indonesia (Korpri) itu di kantornya, kemarin (21/6).

Pembayaran  Gaji Ke 13 PNS  Gaji Ke 13 Tahun 2012  Pegawai Negeri Sipil                         
Dikatakan mantan pegawai di Pemprov Jawa Tengah itu, seluruh pemda juga sudah memikirkan masalah gaji ke-13 itu jauh hari, dengan mengalokasikan dananya di APBD.
Pembayaran  Gaji Ke 13 PNS  Gaji Ke 13 Tahun 2012  Pegawai Negeri Sipil                         
Sebagai pimpinan Korpri, dia berharap gaji-13 itu benar-benar bisa membantu kebutuhan PNS untuk urusan sekolah anaknya. "Ini masa mendaftar sekolah, bisa untuk kepentingan itu," ujarnya.
Pembayaran  Gaji Ke 13 PNS  Gaji Ke 13 Tahun 2012  Pegawai Negeri Sipil                         
Dia berseloroh, sebagai PNS dirinya juga menunggu "bonus" tahunan itu."Saya juga menunggu gaji ketigabelas," ujarnya, sembari tertawa.

Dia menyebutkan, untuk PNS di lingkup Kemendagri sendiri, baru akan dibayarkan awal Juli mendatang.
Pembayaran  Gaji Ke 13 PNS  Gaji Ke 13 Tahun 2012  Pegawai Negeri Sipil                         
Seperti diketahui, Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 89/PMK.05/2012 sudah mengatur bahwa pembayaran hak para Pegawai Negeri itu, baik sipil maupun militer, harus sudah dibayarkan Juni 2012.
Pembayaran  Gaji Ke 13 PNS  Gaji Ke 13 Tahun 2012  Pegawai Negeri Sipil                         
Dalam pasal 14 PMK itu disebutkan, gaji bulan ke-13 untuk PNS Daerah, Gubernur dan Wakil    Gubernur,  Bupati/Wakil    Bupati, dan Walikota/Wakil Walikota dibayarkan pada bulan Juni 2012. 
Pembayaran  Gaji Ke 13 PNS  Gaji Ke 13 Tahun 2012  Pegawai Negeri Sipil                         
Namun jika dalam kondisi terpaksa, sesuai ketentuan di PMK, pembayarannya dapat dilakukan setelah bulan Juni 2012. (sam/jpnn)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar