Dengan adanya tunjangan profesi guru melalui sertifikasi,
nasib guru sangat tertolong dalam memenuhi kebutuhannya. baik kebutuhan
hidup maupun kebutuhan dalam menunjang profesionalitasnya. tetapi yang perlu
kita pertanyakan adalah periodisasi pencairannya kok tidak rutin. maksud
saya kalau memang diatur cair setiap bulan, harusnya setiap bulan. kalau dua
bulan sekali ya setiap dua bulan harusnya cair.dst. tetapi kenyataannya di
daerah cairnya tidak tentu, kadang 2 bln, kadang 3 bln, kadang 4 bln dan
cairnya selalu terlambat. hal tsb sangat mempengaruhi kalender kegiatan guru
ybs.terutama dalam memenuhi sarana guru dalam menyiapkan proses
pembelajaran. mohon penjelasan. trimakasih.
NamaLengkap*:Purwanto
Alamat*:Jln PK. Bangsa no. 2 Pare Kab. Kediri
Status Guru*:PNS
Nama Sekolah/Madrasah*:SMP Negeri 2 Pare
Lama Mengajar*:12 tahun
Tidak ada komentar:
Posting Komentar