Mamuju (ANTARA News) - Badan Kepegawaian Negara Regional Sulawesi dan Maluku, menyampaikan, Surat Keputusan (SK) gubernur pengangkatan 718 tenaga honorer lingkup Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat, akan dicabut apabila ada diantaranya melakukan pemalsuan data.

"Jika ada data palsu yang dilampirkan lantas lolos keluar SK gubernur pengankatan tenaga honor menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) maka kami tidak akan segang-segang untuk mencabut kembali. Itu pelanggaran keras terhadap Undang-Undang," kata Kepala Kantor Regional (Kanreg) Wilayah IV Sulawesi dan Maluku, Usman Gumadi di Mamuju, Sabtu.

Menurutnya, pemalsuan data seperti ijazah palsu salah satu pelanggaran keras sehingga tak ada alasan untuk dilakukan perbaikan.

"Data ijazah palsu atau rekayata adalah pelanggaran pidana dan termasuk melanggar Undang-Undang kepegawaian," ungkap dia.

Gumadi menyampaikan, data base usulan tenaga honorer lingkup Pemprov Sulbar semula berjumlah 796 orang.

Namun kata dia, hanya 718 orang yang dilakukan proses dibuatnya SK untuk menjadi CPNS sebelum mereka menjadi Pegawai Negeri Sipil.

"Beberapa penyebab sehingga ada diantara yang tida di proses SK nya diantaranya akibat 41 orang dinyatakan lulus pada formasi umum, enam orang meninggal dan 31 orang dianggap tak memenuhi syarat," ujarnya,

Ia menambahkan, pengangkatan CPNS secara massal di Sulbar ini merupakan sudah melalui kebijakan pemerintah pusat.

"Pengangkatan secara massal CPNS di Sulbar ini akan dibiayai APBN dan itu sudah melalui perhitungan yang matang dari pemerintah pusat," pungkasnya.
(KR-ACO/S016)
Editor: Ruslan Burhani http://www.antaranews.com