Kamis, 05 Juli 2012

Enam Bulan Ratusan Guru Honorer di Kab. Subang tak Dapat Tunjangan Sertifikasi

SUBANG, (PRLM).-Ratusan tenaga guru honorer sekolah negeri di Kabupaten Subang yang mendapatkan tunjangan sertifikasi hingga kini belum menerima tunjangan tersebut.
Padahal, tunjangan sertifikasi sebesar Rp 1,5 juta per bulan dari APBN itu seharusnya dicairkan setiap enam bulan sekali.
Salah seorang guru honorer di SDN Sindangpalay, Kecamatan Cijambe, Nanang mengaku belum menerima tunjangan sertifikasi hingga akhir semester tahun ini. Padahal, menurut dia, tunjangan tersebut seharusnya dapat diterima Juni lalu.
“Tahun-tahun sebelumnya biasanya tunjangan itu dibayarkan setiap akhir semester. Terakhir, saya menerimanaya pada Desember 2011,” katanya di Cijambe, Kamis (5/7).

Nanang yang sudah bekerja sebagai guru honor sejak 2002 itu mengaku sudah mendapatkan tunjangan sertifikasi sejak 2010. Selain tunjangan sertifikasi, dia tidak mendapatkan tunjangan lainnya.
Hingga akhir 2011, Nanang mengaku selalu mendapatkan tunjangan sertifikasi setiap enam bulan sekali tanpa ada hambatan. Namun, tahun ini dia mengaku tidak mengetahui penyebab keterlambatan pencairan tunjangan sertifikasi untuk semester pertama tahun ini.
“Kami berharap agar tunjangan itu dapat segera dicairkan. Sebab, kami betul-betul membutuhkannya dan ingin ada kepastian kapan tunjangan itu dicairkan,” ujarnya.
Menanggapi hal itu, Kasubbag Program Dinas Pendidikan Kabupaten Subang, Maman Rohman mengakui bahwa ada keterlambatan pencairan tunjangan sertifikasi.
Hal itu disebabkan adanya perubahan ketentuan syarat pencairan tunjangan tersebut yang mulai tahun ini harus melampirkan SK bupati.
“Sebelumnya guru honor diangkat berdasarkan SK kepala sekolah. Namun, sekarang aturannya harus berdasarkan SK bupati. Nah, kami sedang mendata semua guru honorer agar bisa mendapatkan SK bupati agar bisa mencairkan tunjangan sertifikasi,” katanya.
Maman menuturkan, proses pengumpulan dan verifikasi data guru honorer sudah mencapai 80 persen dari sekitar 330 guru honorer yang mendapatkan tunjangan sertifikasi.
Targetnya, pendataan tersebut selesai dalam satu atau dua bulan ke depan untuk kemudian mendapatkan SK bupati. Sejumlah guru honorer yang mendapatkan tunjangan sertifikasi nantinya akan mendapatkan tunjangan tersebut setiap tiga bulan.
“Ketentuan ini hanya berlaku untuk guru honorer negeri, sementara untuk guru swasta masih sama dengan sebelumnya. Oleh karena itu, pembayaran tunjangan sertifikasi untuk guru swasta tidak ada masalah,” ujarnya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar