Sabtu, 21 Juli 2012

Pungutan Sumbangan Biaya Pendidikan Boleh di Sekolah Swasta

JAKARTA--Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Mohammad Nuh telah mengeluarkan Peraturan Mendikbud No.44 Tahun 2012 tentang Pungutan dan Sumbangan Biaya Pendidikan Pada Satuan Pendidikan Dasar. Peraturan ini menggantikan Permendikbud Nomor 60 Tahun 2011 tentang Larangan Pungutan Biaya Pendidikan Pada Sekolah Dasar dan Sekolah Menengah Pertama.

Mendikbud menyampaikan, setelah keluarnya Permendikbud No.60/2011 pihaknya mendapatkan masukan dari berbagai penyelenggara pendidikan swasta. Mereka, kata Mendikbud, merasa keberatan jika di sekolah swasta tidak diperkenankan memungut biaya operasional karena biaya itu termasuk untuk guru.

Pada Permendikbud No.44/2012 pasal 9 ayat 1 menyatakan, "Satuan pendidikan dasar yang diselenggarakan oleh Pemerintah, dan/atau pemerintah daerah dilarang memungut biaya satuan pendidikan. Sementara, pada pasal 9 ayat 2 menyatakan, "Satuan pendidikan dasar yang diselenggarakan oleh masyarakat yang mendapatkan bantuan Pemerintah dan/atau pemerintah daerah pada tahun ajaran berjalan, dapat memungut biaya pendidikan yang digunakan hanya untuk memenuhi kekurangan biaya investasi dan biaya operasi." Adapun pada pasal 9 ayat 3 menyebutkan, "Satuan pendidikan dasar yang diselenggarakan oleh masyarakat yang tidak sedang mendapatkan bantuan Pemerintah dan/atau pemerintah daerah pada tahun ajaran berjalan, dapat memungut biaya satuan pendidikan.

Menurut Nuh, biaya operasional antara negeri dan swasta sebenarnya sudah dapat dipenuhi melalui BOS (bantuan operasional sekolah) karena masing-masing juga mendapatkan BOS. Namun, mengapa pada akhirnya swasta tidak mampu. Pertama, kata Nuh, hal ini disebabkan karena masih banyak guru-guru swasta yang belum mendapatkan tunjangan profesi. "Akibatnya biaya untuk guru itu dibebankan untuk biaya operasional," katanya di kediamannya, Komplek Menteri Widya Chandra, Jakarta, Kamis (19/7).

Kedua, masih ditemui beberapa daerah yang penyaluran tunjangan profesi maupun tunjangan kemaslahatan guru belum ajeg. Tidak setiap bulan atau tiap tiga bulan keluar. Ada beberapa daerah yang sekarang ini pun juga belum menyalurkan tunjangan profesi ataupun tunjangan fungsional meskipun dana sudah dikirim ke kabupaten dan kota.

"Hal itulah yang menyebabkan manajemen di sekolah-sekolah swasta berat. Dari situlah mereka meminta satu keringanan agar diperkenankan memungut, tetapi pungutannya tidak sebesar sebelum mendapatkan BOS. Misalkan, kalau tidak mendapatkan  BOS, SPP-nya 100 ribu karena ada BOS sebanyak 500 ribu tiap tahun atau 50 ribu tiap bulan maka dia tidak boleh memungut lagi 100 ribu, tetapi boleh memungut 50 ribu," ujarnya.

Sementara, terkait pungutan yang dilakukan oleh sekolah dasar dan sekolah menengah pertama yang dikembangkan menjadi bertaraf internasional, pada Permendikbud 44/2012, tidak diatur  lagi mengenai ketentuan persetujuan tertulis dari bupati/walikota sebagaimana diatur pada Permendikbud No.60/2011.

Intinya, kata Mantan Rektor ITS, setiap pungutan di Rintisan Sekolah Bertaraf Internasional (RSBI) basisnya harus bisa  dipertanggungjawabkan. "Oleh karena itu, RAPBS (Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Sekolah) menjadi kata kunci," katanya. (Cha/jpnn)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar