Sabtu, 11 Agustus 2012

3 Bulan Tunjangan Sertifikasi Guru Telat Dibayar

MAKASSAR - Tunjangan sertifikasi guru di setiap proses pencairannya selalu saja tidak utuh. Dana yang diterima semestinya tiga bulan, tetapi guru hanya memperoleh dana tunjangannya untuk dua bulan.
   
Kepala Dinas Pendidikan Sulsel, Abdullah Djabbar mengatakan, tunjangan sertifikasi mestinya komplet diterima para guru di setiap periode pencairannya. Pemerintah Pusat telah mengalokasikan anggarannya dan disalurkan langsung ke kas daerah pemerintah kabupaten dan kota.
   
"Saya tidak memahami kalau tunjangan sampai terlambat atau dibayarkan tidak utuh kepada guru. Anggarannya sudah disiapkan oleh Kementerian Keuangan langsung ke kas daerah," kata Djabbar, Jumat (10/8).
   
Dia berjanji ke Kementerian Keuangan untuk mengklarifikasi penyebab belum cairnya secara keseluruhan tunjangan sertifikasi para guru, pekan depan.
   
Tidak terbayarnya tunjangan sertifikasi guru secara utuh dialami di antaranya guru di Kota Makassar dan Palopo. Guru di Makassar misalnya, hanya memperoleh tunjangan sertifikasi selama 2012 sebanyak lima bulan.
   
Kepala Dinas Pendidikan Makassar, Mahmud BM mengatakan, pencairan tunjangan sertifikasi sudah dibayarkan dua tahap. Masing-masing tahap Rp45 miliar untuk 5400 guru bersertifikasi.
   
Namun, dana Rp45 miliar hanya untuk pembayaran tunjangan sertifikasi dua bulan. "Masih ada tersisa dana Rp9 miliar, tetapi tidak cukup untuk membayarkan satu bulan," katanya.
   
Idealnya, anggaran yang dibutuhkan untuk membayar tunjangan sertifikasi guru di setiap tahapan sebesar Rp17,5 miliar sampai Rp18 miliar. Sisa dana pada tahap pertama dan kedua kemudian digabung, sehingga guru di Makassar sudah memperoleh tunjangannya untuk lima bulan.
   
Mahmud mengatakan, tidak utuhnya jumlah tunjangan sertifikasi yang diterima setiap tahapan pencairan disebabkan kesalahan perhitungan dari pusat. Anggaran tunjangan masih memperhitungkan gaji tahun lalu.
   
Padahal, pemerintah sudah menaikkan gaji pegawai 10 persen dari gaji sebelumnya. Sementara perhitungan tunjangan sertifikasi dihitung berdasarkan gaji terbaru.
   
"Kami sedang mengupayakan pencairan tunjangan sertifikasi untuk tahap ketiga. Staf sedang bekerja keras agar pencairannya sebelum lebaran. Kalau tidak bisa, berarti setelah lebaran pencairannya," kata Mahmud. (rif-kas)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar