Sabtu, 11 Agustus 2012

Catatan Guru Honorer Sertifikasi

Di Tempatku mengajar ada beberapa Guru PNS yang sudah disertifikasi, dan Aku Salah satu Guru Honorer Yang Sudah Disertifikasi.

Saya Sebagai Guru Honorer yang sudah disertifikasi Oleh Aturan dibebankan Jam Mengajar Harus Terpenuhi 24 Jam Tatap Muka. Dan Oleh Bapak Kepala Sekolah Saya Di ingatkan Cara Mengajarnya Harus Profesional, dan Perangkat Pembelajaran Harus Siap.

Sehingga Sejak Tahun 2008 Saya Guru Honorer Sertifikasi Mempunyau Beban yang sama dengan Guru PNS yang lain, sama-sama memenuhi 24Jam Tatap Muka, Sama-sama menyediakan segala Administrasi Guru. Intinya, dalam hal tugas mengajar saya dengan Guru PNS sama sekali tidak ada perbedaan.

Sehingga pada suatu saat saya berfikir, sungguh menyakitkan kebijakan pemerintah Indonesia, Karena Pemerintah Tega Memberikan beban yang sama dengan memberikan Upah Yang Jauh Berbeda.

Sehingga pada Suatu Malam, saya bangun dari tidur dan mengambil selembar kertas, yang bertuliskan seperti di bawah ini :

KEWAJIBAN GURU HONORER SERTIFIKASI
KEWAJIBAN GURU PNS SERTIFIKASI
KETERANGAN
1.    24 Jam Tatap Muka
2.    Selalu menyiapkan Perangkat Pembelajaran
3.    Selalu Menyelesaikan Segala Macam Administrasi Guru
4.    Harus Profesional dalam mengajar
5.    Tapat Waktu dalam mengajar

1.    24 Jam Tatap Muka
2.    Selalu menyiapkan Perangkat Pembelajaran
3.    Selalu Menyelesaikan Segala Macam Administrasi Guru
4.    Harus Profesional dalam mengajar
5.    Tapat Waktu dalam mengajar




BEBAN SAMA
HAK  GURU HONORER SERTIFIKASI
HAK GURU PNS
 SERTIFIKASI
KETERANGAN
1.    Mendapatkan Tunjangan sebesar Rp. 1.500.000/Bln  dibayarkan 6 bulan sekali
1.    Mendapatkan Gaji Pokok Sebesar sesuai Golongan
2.    Mendapatkan Tunjangan pension
3.    Mendapatkan Uang Lauk Pauk
4.    Jaminan Kesehatan
5.    Jaminan keluarga ( Anak+Istri)
6.    Tunjangan Guru terpencil
7.    Tunjangan Sertifikasi Sebesar 1 x Gaji Pokok
8.    Dan Tunjangan lainnya



SUNGGUH
TIDAK MANUSIAWI
Tunjangan Dibayar Per Musim dan Tidak Menentu
Gaji dan Tunjangan dibayar Per Bulan
Sangat Tidak Manusiawi

Habis Menulis Catatan diatas, saya kembali berfikir, Sungguh Berat Menjadi Guru Honorer yang sudah di Sertifikasi. Beratnya bukan terletak pada kewajibannya, melainkan pada perbedaan perlakuan Pemerintah antara Guru Honor Sertifikasi dengan Guru PNS yang kewajiban sama tetapi Hak Yang Jauh Berbeda.

Guru PNS Wajib memikul beban 24 Jam Tatap Muka dan Wajib Untuk disertifikasi serta Wajib Untuk di Uji Kinerjanya Tapi Tidak Perlu Diberikan Tunjangan Sertifikasi.
Kenapa..!?!?!?!
Karena......!!!!!!
1. Guru PNS Mendapat Gaji Pokok Setiap Bulan
2. Guru PNS Mendapat Uang Lauk Pauk Setiap Bulan
3. Guru PNS Mendapat Tunjangan Keluarga (Istri Anak Mungkin Juga Cucu nantinya)
4. Guru PNS Mendapat Tunjangan Pensiun
5. Guru PNS Yang Sudah Disertifikasi LAGI-LAGI Mendapat Gaji sebesar 1 x Gaji Pokok

Memangnya yang ikut berperan serta dalam menjalankan  pendidikan di Indonesia ini Cuma Guru PNS Saja..!?!?

Memangnya Alokasi Dana untuk Gaji Guru di Indonesia ini Cuma Guru PNS Saja...!?!?!?

SEBENARNYA APA ALASAN PEMERINTAH MEMBERIKAN GAJI SERTIFIKASI LAGI KEPADA GURU PNS..????

APA TIDAK CUKUP GURU PNS DENGAN BERBAGAI MACAM GAJI DAN TUNJANGAN YANG DIBERIKAN SETIAP BULANNYA....????

APA GURU PNS DI INDONESIA INI SUDAH 100% AKTIF MENJALANKAN TUGASNYA..????

MASYA'ALLAH..!!!!

Pantas Sebagian besar Rakyat Indonesia terlena dengan istilah " Pegawai Negeri Sipil " Terlena dengan berbagai macam Gaji dan Tunjangan Pegawai Negeri Sipil. Sehingga sudah bukan cerita lagi kalau ada seseorang yang Demi Mendapatkan Status PNS, Rela Habis-habisan.
 MASYA'ALLAH..!!!!

Ini Sebenarnya salah satu penyebab yang bisa menimbulkan :
1. Persaingan yang tidak sehat dikalangan para guru
2. Persaingan yang tidak sehat untuk menjadi Guru PNS
3. Penyubur Ajaran Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme

LALU DIMANA POSISI GURU HONORER DIMATA PEMERINTAH..?????


APAKAH BERLEBIHAN GURU HONORER MENDAPAT GAJI 250.000/bln DARI YAYASAN
SEHINGGA TUNJANGAN FUNGSIONAL DARI PEMERINTAH TERSENDAT-SENDAT PENCAIRANNYA....?????

APAKAH BERLEBIHAN GURU HONORER YANG SUDAH DISERTIFIKASI MENDAPAT GAJI 1.500.000/bln SEHINGGA DITUNTUT HARUS 24 JAM TATAP MUKA (Sama Dengan Guru PNS ) dan PENCAIRANNYA DIBAYARKAN PER ENAM BULAN SEKALI DITAMBAH WAKTU KELUARNYA TIDAK TENTU...????

Coba Guru PNS Diberikan Masa Aktif 3 Tahun dan Tes Ulang Lagi. Jangan Se Umur Hidup
 
Coba Tunjangan Sertifikasi Guru PNS di Berikan Ke Guru Honorer atau Disumbangkan Untuk Media Pembelajaran di Sekolah Yang Membutuhkan

Atau Mungkin Ada Guru Honorer yang Mau diangkat Jadi Guru PNS, Yang hanya sekedar Menerima Tunjangan Pokok Saja.

AKu Mau Lho Pak......!?!?!?!?!?

2 komentar:

  1. Tambah tugas untuk presiden baru ..... Tentang guru honorer di dinas pendidikan dan kementrian agama yg hrs diperhatikan bukan hanya didengar saja

    BalasHapus