Di Tempatku mengajar ada beberapa Guru PNS yang sudah disertifikasi, dan Aku Salah satu Guru Honorer Yang Sudah Disertifikasi.
Saya Sebagai Guru Honorer yang sudah disertifikasi Oleh Aturan dibebankan Jam Mengajar Harus Terpenuhi 24 Jam Tatap Muka. Dan Oleh Bapak Kepala Sekolah Saya Di ingatkan Cara Mengajarnya Harus Profesional, dan Perangkat Pembelajaran Harus Siap.
Sehingga Sejak Tahun 2008 Saya Guru Honorer Sertifikasi Mempunyau Beban yang sama dengan Guru PNS yang lain, sama-sama memenuhi 24Jam Tatap Muka, Sama-sama menyediakan segala Administrasi Guru. Intinya, dalam hal tugas mengajar saya dengan Guru PNS sama sekali tidak ada perbedaan.
Sehingga pada suatu saat saya berfikir, sungguh menyakitkan kebijakan pemerintah Indonesia, Karena Pemerintah Tega Memberikan beban yang sama dengan memberikan Upah Yang Jauh Berbeda.
Sehingga pada Suatu Malam, saya bangun dari tidur dan mengambil selembar kertas, yang bertuliskan seperti di bawah ini :
Habis Menulis Catatan diatas, saya kembali berfikir, Sungguh Berat Menjadi Guru Honorer yang sudah di Sertifikasi. Beratnya bukan terletak pada kewajibannya, melainkan pada perbedaan perlakuan Pemerintah antara Guru Honor Sertifikasi dengan Guru PNS yang kewajiban sama tetapi Hak Yang Jauh Berbeda.
Saya Sebagai Guru Honorer yang sudah disertifikasi Oleh Aturan dibebankan Jam Mengajar Harus Terpenuhi 24 Jam Tatap Muka. Dan Oleh Bapak Kepala Sekolah Saya Di ingatkan Cara Mengajarnya Harus Profesional, dan Perangkat Pembelajaran Harus Siap.
Sehingga Sejak Tahun 2008 Saya Guru Honorer Sertifikasi Mempunyau Beban yang sama dengan Guru PNS yang lain, sama-sama memenuhi 24Jam Tatap Muka, Sama-sama menyediakan segala Administrasi Guru. Intinya, dalam hal tugas mengajar saya dengan Guru PNS sama sekali tidak ada perbedaan.
Sehingga pada suatu saat saya berfikir, sungguh menyakitkan kebijakan pemerintah Indonesia, Karena Pemerintah Tega Memberikan beban yang sama dengan memberikan Upah Yang Jauh Berbeda.
Sehingga pada Suatu Malam, saya bangun dari tidur dan mengambil selembar kertas, yang bertuliskan seperti di bawah ini :
KEWAJIBAN GURU HONORER SERTIFIKASI | KEWAJIBAN GURU PNS SERTIFIKASI | KETERANGAN |
1. 24 Jam Tatap Muka 2. Selalu menyiapkan Perangkat Pembelajaran 3. Selalu Menyelesaikan Segala Macam Administrasi Guru 4. Harus Profesional dalam mengajar 5. Tapat Waktu dalam mengajar | 1. 24 Jam Tatap Muka 2. Selalu menyiapkan Perangkat Pembelajaran 3. Selalu Menyelesaikan Segala Macam Administrasi Guru 4. Harus Profesional dalam mengajar 5. Tapat Waktu dalam mengajar | BEBAN SAMA |
HAK GURU HONORER SERTIFIKASI | HAK GURU PNS SERTIFIKASI | KETERANGAN |
1. Mendapatkan Tunjangan sebesar Rp. 1.500.000/Bln dibayarkan 6 bulan sekali | 1. Mendapatkan Gaji Pokok Sebesar sesuai Golongan 2. Mendapatkan Tunjangan pension 3. Mendapatkan Uang Lauk Pauk 4. Jaminan Kesehatan 5. Jaminan keluarga ( Anak+Istri) 6. Tunjangan Guru terpencil 7. Tunjangan Sertifikasi Sebesar 1 x Gaji Pokok 8. Dan Tunjangan lainnya | SUNGGUH TIDAK MANUSIAWI |
Tunjangan Dibayar Per Musim dan Tidak Menentu | Gaji dan Tunjangan dibayar Per Bulan | Sangat Tidak Manusiawi |
Habis Menulis Catatan diatas, saya kembali berfikir, Sungguh Berat Menjadi Guru Honorer yang sudah di Sertifikasi. Beratnya bukan terletak pada kewajibannya, melainkan pada perbedaan perlakuan Pemerintah antara Guru Honor Sertifikasi dengan Guru PNS yang kewajiban sama tetapi Hak Yang Jauh Berbeda.
Mantaaaap
BalasHapusTambah tugas untuk presiden baru ..... Tentang guru honorer di dinas pendidikan dan kementrian agama yg hrs diperhatikan bukan hanya didengar saja
BalasHapus