Selasa, 21 Agustus 2012

Status Sekolah Terpencil di KLU Masih Gamang

Oleh: Ria Sukandi - LOMBOK UTARA
Lagi-lagi dunia pendidikan di Lombok Utara semakin lama menjadi semakin hilang arah dari makna yang sesungguhnya, karena beberapa dari harapan para tenaga pendidik dan pegawai yang bekerja pupus harapan.
Lain lagi dengan adanya perbedaan status yang memberi jaminan kesejahteraan bagi mereka yang nota bene bekerja di sekolah seperti kategori adanya sekolah terpencil dengan guru yang menyandang Gudacil atau guru daerah terpencil acap kali menjadi selera yang menggairahkan bagi para guru yang tidak menyandang status itu karena gaji dan tunjangan yang menggairahkan perut dan syaraf.
Anehnya status guru daerah terpencil ( Gudacil)  itu tidak diikuti dengan adanya status sekolah terpencil pada laporan rekapitulasi sekolah dari SD, SMP, SMK/ SMA se Lombok Utara di Dinas Pendidikan Pemuda dan Olah Raga (Dikpora). “Status sekolah terpencil diusulkan Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD)
disetiap kecamatan yang kemudian ditindaklanjuti melalui SK Bupati,” ungkap Drs. Sukasman Sekertaris Dikpora di ruang kerjanya (31/7/2012) lalu.
Kategori status sekolah terpencil ialah sekolah yang minimal jarak dari jalan raya 10 Km, kendaraan sulit dan status jalan masih jalan tanah serta tingkat ekonomi masyarakat sekitar di bawah rata- rata (miskin). Kategori itu menjadi tolak ukur UPTD untuk mengajukan setatus sekolah tersebut menjadi sekolah terpencil.
Sementara, di sisi lain, status Gudacil yang disandang oleh para tenaga pendidik berdasarkan Surat Keputusan (SK) Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) khusus di Lombok Utara mengalami banyak kejanggalan, tentu SK tersebut berasal dari pengajuan yang sudah dilakukan oleh Dikpora setempat.
Kejanggalan itu dapat dilihat dari daftar nama sekolah dan penerima status Gudacil oleh tenaga pendidik yang tidak sesuai dengan pengajuan. Seperti inisial tenaga pendidik MS yang SK, Gudacilnya keluar di SDN 3 Senaru sementara guru inisial MS tersebut tidak pernah sama sekali mengajar di sekolah itu. Lain  lagi keberadaan sekolah itu tidak sesuai dengan kategori yang sudah ditetapkan sebagai status sekolah terpencil.
Lantas dengan sistem seperti itu dapatkah menjamin kepada siapa saja yang berstatus guru dapat merasakan nikmatnya SK Gudacil itu? Jawaban ada pada pemangku kebijakan dan pelaksan teknis dinas (UPTD), jika sama- sama semua pihak mau jujur, hampir 65 persen sekolah setingat sekolah dasar yang ada di Lombok Utara menyadang status sekolah terpencil.
Fakta itu bisa disinkronisasikan dengan semangat Bupati Lombok Utara, yakni pada percepatan pembangunan infrastruktur jalan di KLU sampai mencapai 65 persen pada tahun 2013 mendatang,  serta pengentasan kemiskinan mencapai 54 prosen. Misi bupati pada percepatan pembangunan infrastruktur jalan dan pengentasan kemiskinan tentu memiliki tujuan yang strategis, salah satu tujuan yang dimaksudkan adalah mudahnya akses pendidikan dan ekonomi masyarakatnya.
Sedini mungkin, semua perangkat daerah dan tidak kalah pentingnya adalah Dikpora ikut secara terartur mengintegralkan hajatan itu guna mencapai tujuan bersama  demi kemakmuran dan kemajuan pendidikan
masyarakat Lombok Utara sendiri.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar