Selasa, 07 Agustus 2012

Tunjangan Guru Sertifikasi Dipotong

JAKARTA, KOMPAS.com — Guru-guru di sejumlah daerah mengeluh karena pemerintah kabupaten/kota menahan uang tunjangan profesi guru. Kalaupun dananya cair, pencairannya terlambat sekitar lima bulan dan uangnya tidak utuh diterima para guru karena dipotong aparat daerah.

Di Makassar, Sulawesi Selatan, sekitar 200 guru, Senin (6/8/2012), berunjuk rasa ke DPRD Makassar karena tunjangan profesi pendidik lambat dicairkan. Sampai Agustus ini, baru tunjangan Januari-Februari yang cair. Padahal, semestinya tunjangan guru diterima setiap tiga bulan dan utuh tanpa potongan apa pun.

Kenyataannya, uang tunjangan guru itu dipotong dengan berbagai alasan. ”Kami menolak pemotongan tersebut,” kata Nurdin, Ketua Forum Komunikasi Pengkajian Aspirasi Guru Indonesia Sulawesi Selatan.

Menurut Nurdin, tunjangan profesi pendidik para guru pegawai negeri sipil di Makassar dibayarkan pada Juli lalu. Namun, yang diterima hanya untuk dua bulan.

”Seharusnya guru menerima enam bulan tunjangan profesi, tetapi Pemerintah Kota Makassar beralasan dananya kurang dari pemerintah pusat. Anehnya, di kota/kabupaten lain di Sulawesi Selatan, pembayaran tunjangan profesi ada yang mencapai enam bulan, ada juga yang tiga bulan.” ungkap Nurdin.

Cirebon dan Bandung


Di Kabupaten Cirebon dan Kota Bandung, Jawa Barat, tunjangan profesi guru juga terlambat dicairkan. ”Setiap ditanyakan ke dinas pendidikan, petugas malah marah-marah dengan alasan dananya belum ada,” kata seorang guru. Kalaupun tunjangan cair untuk Januari dan Februari, dana itu dipotong dengan beragam alasan.

Kondisi yang sama terjadi di Kota Bandung. Meski triwulan kedua 2012 sudah lewat, tunjangan yang cair baru dua bulan.

”Seharusnya pembayaran triwulan kedua paling lambat Juli. Namun, pembayaran lagi-lagi telat dan tidak utuh,” ujar Ketua Forum Aksi Guru Indonesia Kota Bandung Iwan Hermawan.

Keterlambatan dan penyunatan pembayaran tunjangan profesi pendidik juga dialami guru-guru di DKI Jakarta. Retno Listyarti, Ketua Forum Musyarawah Guru Jakarta, menjelaskan, tunjangan profesi pendidik di DKI Jakarta untuk triwulan pertama yang seharusnya dibayarkan paling telat April lalu baru dibayarkan pada 1 Agustus.

”Guru-guru baru menerima pembayaran tunjangan profesi triwulan pertama untuk tiga bulan. Pembayaran triwulan kedua yang seharusnya paling telat Juli lalu tidak jelas kapan dibayarkan,” tutur Retno.

Persoalan keterlambatan dan ketidakutuhan pembayaran tunjangan profesi pendidik di sejumlah daerah ini disorot Ombudsman RI dalam laporan investigasi tentang penyelenggaraan sertifikasi guru yang diserahkan kepada Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan serta Kementerian Agama.

”Kasusnya tak kunjung selesai,” kata Budi Santoso, anggota Ombudsman Bidang Penyelesaian Laporan/Pengaduan. (ELN)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar