Kamis, 09 Agustus 2012

Tunjangan Profesi Pendidik : Guru Swasta Dirugikan

 JAKARTA, KOMPAS.com--- Guru swasta melaporkan tidak menerima tunjangan profesi pendidik sebesar satu kali gaji pokok seperti yang diterima guru pegawai negeri sipil (PNS). Guru swasta umumnya mendapatkan tunjangan profesi yang dipatok Rp 1,5 juta/bulan.
Budi Santoso, Anggota Ombudsman Bidang Penyelesaian Laporan/Pengaduan, di Jakarta, Selasa (7/8/2012), mengatakan para guru swasta menghadapi kendala pengurusan surat keputusan inpassing atau penyetaraan golongan seperti guru PNS. Pengurusan inpassing oleh guru swasta kepada Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan dilaporkan tidak terlayani dengan baik dan memakan waktu lama.
Ketua Umum Pengurus Besar Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Sulistiyo mengatakan, guru-guru swasta dirugikan dalam pembayaran tunjangan profesi pendidik (TPP).

Umumnya, besarnya TPP guru swasta dipatok Rp 1,5 juta/bulan, berapapun lamanya masa kerja. "Kalau guru swasta belum keluar SK Inpassingnya, pembayaran TPP-nya dipatok Rp 1,5 juta. Masalahnya, guru swasta yang ngurus inpassing dipersulit. Padahal, kalau disetarakan dengan golongan guru PNS, banyak guru swasta yang TPP-nya lebih dari Rp 1,5 juta/bulan," papar Sulistyo.
Sulistiyo meminta pemerintah tidak mendiskriminasikan para guru swasta. Sebab, para guru ini telah dilindungi UU Guru dan Dosen untuk mendapat perlakuan dan perlindungan yang sama dari pemerintah layaknya guru-guru PNS.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar