Sabtu, 11 Agustus 2012

Tunjangan Ngadat, Guru Ancam Mogok

SAMARINDA-Ribuan guru mengeluh. Tunjangan profesi untuk mereka pada triwulan II belum cair. Sejumlah Umar Bakrie ini pun mengancam mogok mengajar. Bahkan mereka siap turun ke jalan untuk menuntut hak. Demikian disampaikan Ketua Forum Guru Sertifikasi Samarinda (FGSS) Darmadi.

Kata dia, tunjangan sertifikasi guru pada Juni 2010, Desember 2011, dan Juni 2012 belum dibayar. Tahun ini triwulan I sudah lunas, sedangkan triwulan II belum dibayar. Para guru yang mengatasnamakan FGSS itu, sudah menyambangi kantor DPRD Samarinda pada pertengahan Mei lalu, untuk menyampaikan masalah mereka.

Para guru, kata dia, sudah lama bersabar, namun hingga kini dana sertifikasi tak kunjung dicairkan. Padahal kebutuhan hidup saat Ramadan dan jelang Idulfitri semakin meningkat. “Ketika kami ke DPRD Samarinda, yang menemui saat itu Ketua Komisi IV Ariffin Idris dan anggotanya Nursobah,” ucapnya.


Namun, kata dia, hingga sekarang belum juga ada titik terang. Padahal Komisi IV berjanji akan membicarakan permasalahan itu dengan Dinas Pendidikan (Disdik) Samarinda.

“Pokoknya segera bayarkan tunjangan sertifikasi kami yang tertunggak selama berbulan-bulan. Paling lambat akhir Agustus ini. Saya harap keluh kesah kami didengarkan. Jangan sampai kami bertindak anarkis hanya karena keluhan kami tak didengarkan,” ujar Darmadi yang merupakan Guru Teknik Elektro di SMK 2.

Tunjangan profesi guru besarnya setara satu kali gaji pokok.  Itu sesuai dengan keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 0001. 1660./ D5.6/7/T/SK/2012 tentang Penerima Tunjangan Profesi Bagi Guru Pegawai Negeri Sipil Derah Pada Jenjang Pendidikan Menengah Samarinda. “Tapi masalahnya terkadang tunjangan profesi kami besarannya tak sama dengan satu kali gaji pokok. Bahkan mulai berkurang. Lantas, kenapa dana sertifikasi bisa kurang? Lalu jika tunjangan sertifikasi dipotong, untuk apa? Kami menuntut hak kami diperhatikan,” katanya.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Disdik Samarinda Erham Yusuf didampingi Kasubag Keuangan Yusran mengakui, jika tunjangan profesi triwulan I belum dibayar. Namun dananya sudah ada. Kamarin Disdik baru menerima Surat Perintah Pencairan Dana (SPPD). “Sore ini (kemarin) sudah mulai kami transfer ke rekening guru,” ucapnya.

Dia mengatakan, tunjangan profesi ini bagi guru yang sudah mengantongi sertifikasi. Anggarannya dari APBN. Belum cairnya tunjangan sertifikasi pada Juni 2010 dan Desember 2011 masih belum diketahui. Sedangkan untuk Juni 2012, karena anggaran dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) kurang. Sehingga tunjangan sertifikasi triwulan II hanya dibayar dua bulan, sedangkan Juni belum. Kendati demikian, pihaknya sudah mengusulkan kekurangan anggaran tunjangan sertifikasi kepada Kemendikbud.

Saat ini ada 3.049 guru di Samarinda mulai TK hingga SMA yang sudah tersertifikasi. Namun tak semua guru tersertifikasi ini dibayar tunjangan profesinya. Sebab ada yang tugas belajar, dan itu tidak dibayarkan tunjangannya. Jadi, mangau data Disdik Samarinda, ada 2.682 guru yang memperoleh tunjangan profesi. Triwulan I (Januari-Maret) tahun ini, tunjangan profesi yang dibayar Rp 26 miliar, triwulan II Rp 17,5 miliar. Khusus triwulan II, karena anggarannya yang diterima Disdik kurang Rp 8 hingga 10 miliar, maka hanya membayar insentif pada April dan Mei. Mantan Kabag Humas dan Protokol Setkot Samarinda ini mengaku, pembayaran tunjangan sertifikasi ini sudah ada sejak 2006. Awalnya pembayaran tunjangan profesi ini lancar dari pusat. Tapi saat memasuki 2010, pembayaran mulai ngadat. Penyebabnya, ada aturan pembayaran yang berubah.

Jika sebelumnya, nominal tunjangan profesi masing-masing guru itu sudah terlampir dari pusat, jadi  Disdik tinggal mentransfer ke rekening guru. Tapi kini Disdik hanya menerima anggaran. Kemudian yang mengatur nominal berdasarkan golongan adalah Disdik kabupaten/kota. Dengan demikian, untuk mencairkan anggaran perlu waktu. Sebab Disdik harus mencocokkan data guru berdasarkan golongan dan besar gaji pokok. Baru membuat SPPD, kemudian mentransfernya.

Dia menambahkan, adanya pengurangan tunjangan profesi itu karena dipotong pajak berkisar 5-10 persen. Mestinya, kata dia, pembayaran tunjangan profesi ini dilakukan tiap bulan. Tapi Kemendikbud mengirimkan anggaran ke Disdik tiap triwulan. “Hal ini memang menjadi keluhan banyak guru dan sejumlah Disdik di Indonesia,” bebernya. (*/ypl/*/rom/far)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar